![]() |
| Foto: Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostandi) menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 10 Tahun 2025. |
BEKASI, fajarterkini.com — Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostandi) menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.
Kegiatan berlangsung di Aula Inspektorat Kota Bekasi, Jumat (21/8/2025), sebagai bagian dari persiapan menghadapi monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Kepala Diskominfostandi Robet TP Siagian membuka kegiatan secara resmi, didampingi Plt. Sekretaris Dinas Kominfo Erwin MD dan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Fitrianti Ningsih. Turut hadir pula para Sekretaris Daerah dari lingkungan Pemkot Bekasi.
Dalam sambutannya, Robet menjelaskan bahwa Perwal Nomor 10 Tahun 2025 merupakan tindak lanjut dari peralihan kewenangan fungsi kehumasan dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama ke Diskominfostandi. Sebelumnya, fungsi tersebut berada di bawah Bagian Humas Sekretariat Daerah.
"Keterbukaan informasi publik adalah fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Melalui Perwal ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan akses terhadap informasi yang akurat, lengkap, dan mudah dijangkau," ujar Robet.
Ia juga menekankan pentingnya kesiapan menghadapi monev KIP oleh Komisi Informasi Jabar. "Evaluasi ini bukan sekadar penilaian, tetapi juga refleksi atas komitmen kita dalam menjaga predikat sebagai Badan Publik Informatif. Predikat ini telah kita raih tujuh kali berturut-turut sejak 2017, dan harus terus kita pertahankan," tegasnya.
Sosialisasi ini menjadi momentum strategis bagi Pemkot Bekasi untuk memperkuat tata kelola informasi publik, sekaligus memperkuat sinergi antar perangkat daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan responsif.***

