![]() |
| Foto : Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. Saat konferensi pers. |
FAJARTERKINI.COM, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyerahkan dua tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang mengaku sebagai jaksa. Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) itu dilakukan kepada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (12/11/2025).
Kedua tersangka masing-masing berinisial BA, yang merupakan PNS pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, serta EF, warga sipil yang diduga turut membantu BA melakukan aksinya.
Menurut keterangan resmi Kejati Sumsel, kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 12 November hingga 1 Desember 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Palembang.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara kini beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari OKI. JPU akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
![]() |
| Foto : Dua Tersangka Jaksa Gadungan dengan Modus Operandi. |
Dalam rilis sebelumnya, Kejati Sumsel menjelaskan bahwa para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Modus Operandi
Dari hasil penyidikan, tersangka BA diduga mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI dengan mengenakan atribut lengkap kejaksaan. Ia menggunakan identitas palsu tersebut untuk menawarkan “bantuan penyelesaian” terhadap kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Ogan Komering Ilir.
Sementara tersangka EF disebut berperan membantu dan bekerja sama dengan BA dalam menjalankan aksinya. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi terkait kasus tersebut.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan, penanganan perkara ini menjadi bentuk komitmen institusi dalam menindak tegas setiap bentuk penipuan yang mencatut nama kejaksaan, sekaligus mencegah penyalahgunaan atribut dan kewenangan hukum oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.***(red)

